Salatiga — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga menggelar kampanye Mandatory Sertifikat Halal di dua Titik lokasi (Tilok), Sabtu (18/3/2023). Giat kampanye mandatory sertifikat halal di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dan dihadiri oleh Kasubag TU, Gara Zawa, Kepala KUA, Gara Kristen, Humas, Perencana, Barjas, Pengawas, Guru Madrasah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non Fungsional.
Taufiq dalam sambutannya mengatakan berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal semua produk makanan, minuman, olahan baik berupa daging atau bukan harus bersertifikat halal dan batas akhir pada 17 Oktober 2024. “Walaupun masih lama, kami memberikan edukasi dari sekarang, sebab apabila melewati batas 17 Oktober 2024 maka produk makanan minuman yang belum bersertifikat nanti bisa terkena sanksi. Maka daripada nanti berhubungan dengan pihak yang berwajib, kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat halal. Sertifikat Halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki, dan sstilah mandatory adalah kewajiban untuk mensertifikat halal.” Jelas Taufiq.
Ditambahkan oleh Taufiq, hari ini serentak se Indonesaia digelar kampanye mandatory sertifikat halal dengan 1000 titik se Indonesia, dan masing masing kabupaten/kota ada dua titik di pusat keramaian. Di Salatiga untuk kampanye mandotory halal ada dua titik lokasi pusat keramaian yakni untuk titik satu di Pasar Raya Satu dan untuk titik dua di Kelurahan Kutowinangun. Pada setiap titik akan dilaksanakan penyebaran pamphlet/brosur pendaftaran halal kepada para pelaku usaha.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan manfaat sertifikat halal yaitu untuk pelaku usaha sendiri, produk produk yang disajikan akan tumbuh dengan baik karena kedepannya orang tidak akan melihat barangnya tapi akan melihat sudah bersertifikat halal atau belum.
Harapan Taufiq para pedagang di Pasar Raya ini untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk segera mendaftarkan diri di stand yang telah disediakan guna memperoleh sertifikat halal.
Di hari yang sama Kepala kantor Kementerian Agama Kota Salatiga bersama Pj. Walikota Salatiga telah mengampanyekan mandatory sertifikat halal di titik lokasi dua bertempat di Kelurahan kutowinangun dan mendapatkan apresiasi luar biasa dari para pelaku usaha.
Diakhir sambutannya Taufiq menyampaikan pesan dari Pj. Walikota Salatiga kepada para satgas sertifikasi halal yang sebentar lagi memasuki bulan Romadhon untuk bisa mengkampanyekan di tempat tarhim untuk memasifkan kampanye sertifikat halal, dan kita akan mensosialisasikan dengan menggunakan media cetak ataupun media social.
Dan bagi pedagang di pasar raya satu apabila ada yang ketinggalan informasi untuk segera datang di stan yang telah disediakan dengan segera mendaftarkan diri, tidak dipungut biaya. Proses sertifikasi tidak lama dan sudah by aplikasi sesuai regulasi dan seteh diproses MUI dengan jangka waktu kurang lebih 12 hari.
Di stand yang tersedia proses pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha halal dipandu oleh para satgas pendamping sertifikasi halal.
Sebelumnya Erwin selaku Ketua tim Koordinator satgas kampanye sertifikat halal mengatakan di Salatiga ada dua titik. Di titik satu pasar raya dan titik dua di kelurahan kutowinangun. Kampanye sertifikat halal dengan salah satunya pembangian brosur yang akan dilakukan tim dengan membagi 500 brosur dan orasi kampanye kepada pelaku usaha dengan menggunakan pengeras suara dan juga menyediakan pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar dan alhamdulillah dengan berjalannya waktu sudah ada yang mendaftar dan sudah diinput datanya bagi pelaku usaha. Diharapkan Semua pelaku usaha di Salatiga untuk mendaftarkan diri dan mempunyai sertifikat halal sebelum berakhir Oktober 2024.(Humas/Khusnul-Fitri)