Penilaian Zona Integritas yang dilakukan oleh Tim Menpan meliputi 6 Area Perubahan yang masing-masing dijabarkan dengan evidence masing-masing area.
Adapun 6 Area Perubahan tersebut adalah:
1. Manajemen Perubahan –> di sini
a) Pembentukan Tim Manajemen Perubahan
b) Penyusunan dokumen rencana kerja Zona integritas menuju WBK/WBBM
c) Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan ZI
d) Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja : Budaya Kerja dan pola pikir harus dibangun di lingkungan BBK bahwa seluruh pegawai terlibat dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan bukan merupakan kepentingan pimpinan, melainkan kepentingan Institusi
e) Sosialisasi internal dan eksternal program satker melalui media sosial, FGD, rapat, dan lain sebagainya
f) Program untuk menumbuhkan komitmen dan kualitas kerja yang berisi semangat mewujudkan ZI WBK/WBBM
2. Penguatan Tatalaksana –> di sini
a) Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
b) Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
c) Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
3. Penataan SDM –> di sini
Penataan sistem manajemen SDM bertujuan agar profesionalisme SDM meningkat, yang di dukung oleh system rekrutmen, kenaikan jabatan berdasarkan kompetensi, transparan, dan memastikan kesejahteraan yang sesuai dengan pekerjaan
4. Penguatan Akuntabilitas Kerja –> di sini
Akuntabilitas Kinerja harus diperkuat agar dapat mendorong organisasi agar lebih berkinerja dan meningkatkan performa dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. Akuntabilitas Kinerja menjadi wadah pertanggungjawaban organisasi terhadap keberhasilan ataupun kegagalan pelaksanaan program dengan segala sumber yang digunakan
5. Penguatan Pengawasan –> di sini
a) Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
b) Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
c) Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang
6. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik –> di sini
a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
b) Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional
c) Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik