Salatiga — Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tatap Muka Terbatas (PTM) secara daring via zoom meeting, Rabu (08/09). Rapat dihadiri oleh Kakankemenag, Kasi Pendmad beserta staff, Pengawas Madrasah, seluruh Kepala Madrasah dan Kepala RA se Kota Salatiga.
Kepala Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyampaikan bahwa Pembelajaran Tatap Muka Madrasah dimasa pandemi covid-19 adalah Pembelajaran Tatap Muka/PTM masuk secara terbatas jadi aturan main PTM terbatas harus diperhatikan betul- betul. “PTM Terbatas bukan PTM seperti biasa sebagaimana sebelum covid, akan tetapi dibatasi dengan aturan-aturan tertentu yang harus ditaati oleh lembaga penyelenggara pendidikan.” Jelasnya.
Kemudian seluruh komponen/perlengkapan disiapkan dengan sebaik-baiknya.Beliau juga menyampaikan dasar pelaksanaan PTM internal dan eksternal. Dasar internal yaitu Surat Edaran Dirjend Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/ MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sedangkan dasar eksternal adalah Surat Edaran Gubernur dan Kebijakan Pemerintah Kota.
“Kita tunjukkan bahwa kita bisa melaksanakan PTM, jangan sampai ditengah perjalanan dicabut” tandasnya.
Sementara itu, H. Muhammad Miftah, Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan kepada 73 peserta rapat, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi madrasah dalam mengajukan permohonan ijin ke Kemenag seperti surat permohonan kepada kepala yang dilampiri surat pernyataan Kamad, surat persetujuan komite, orang tua/wali siswa, jadwal KBM, dan mengisi data kesiapan di web https://siapbelajar.kemenag.go.id.