Salatiga — Seiring telah terbitnya petunjuk tekhnis (Juknis) Bantuan Operasional pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tahun 2021 maka Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga bersama FKUB Kota Salatiga menandatangani perjanjian kerjasama (MOU) berkaitan dana bantuan Operasional FKUB tahun 2021. Bertempat di ruang Kasubag TU Kantor Kemenag Kota Salatiga, Senin ( /6).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemenag Kota Salatiga, Hj. Siti Handayani dan dari FKUB langsung ditandatangani oleh Ketua FKUB H.Noor Rofiq. Penandatanganan MOU disaksikan lain Kepala Sub Bag TU, Pranata Humas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Anggaran Sekjend
Dalam sambutannya Kepala Sub Bag TU Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. M. Sholeh Mubin menyampaikan pada Ketua FKUB pada tahun ini akan menerima bantuan Oprasional sebesar Rp. 40.000.000,- sesuai dengan DIPA pada Kementerian Agama, dan penerimaan bantuan langsung di salurkan ke Rekening penerima. Berkaitan dengan hal ini Mubin berharap penggunaan dana operasional ini dapat digunakan semaksimal mungkin guna menunjang peran FKUB di tengah kehidupan beragama dimasyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan operasional pada tahun ini,dapat meningkatkan peran FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Salatiga dapat berjalan semaksimal mungkin,” harap Mubin.
Sementara Ketua FKUB Kota Salatiga mengatakan akan mempergunakan anggaran bantuan operasional dari Kemenag sesuai dengan juklak yang telah ditentukan oleh Irjen Kemenag RI khususnya diperuntukkan bagi operasional Sekretariat FKUB. “Kami akan gunakan dani ini sebaik mungkin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan seusai dengan juknisnya,” Ujarnya.
Ia menambahkan bantuan operasional FKUB dari Kemenag Kota Salatiga tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. “Alhamdulillah tahun ini kita dapat bantuan senilai 40 juta, maka sangat mendukung kegiatan FKUB dalam mengimplementasikan dan meningkatkan KUB di Kota Salatiga khususnya,” Tambahnya.(Humas/Khusnul-Fitri).