Salatiga — Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqurrahman segera bergerak responsif mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala MAN Salatiga, H. Handono, Kepala MTsN Salatiga, H. Mudhofir dan Kasi Pendidikan Madrasah di Ruang Kerja Kakankemenag, Senin (29/03).
Rapat tersebut membahas tentang persiapan MAN dan MTsN sebagai madrasah yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka di Salatiga. Pada tahap awal, uji coba PTM madrasah adalah 1 (satu) MA dan 1 (satu) MTs di setiap Kabupaten/Kota, sedangkan satuan pendidikan lainnya masih tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Koordinasi dan sinergitas dengan pihak terkait dalam fasilitasi dan persiapan uji coba PTM terus dilakukan Kakankemenag beserta jajarannya untuk memenuhi persyaratan dalam penyelengaraan Uji Coba PTM. Uji coba PTM Tahap I direncanakan dapat diselenggarakan mulai tanggal 5 s.d 17 April 2021 apabila semua persyaratan telah terpenuhi.
Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyelenggarakan uji coba PTM, seperti koordinasi dengan Pj Sekda Pemerintah Kota Salatiga, H. Muthoin terkait dengan perijinan dari Satgas Covid-19 dan menyiapkan Tim Verifikasi/Visitasi Kesiapan Madrasah. Kemudian dari pihak sekolah sendiri sudah mempersiapkan kelengkapan administrasi antara lain, surat pernyataan/izin dari wali murid, surat ijin dari komite madrasah, Kakankemenag Kota Salatiga, dan gugus tugas penanganan percepatan covid-19, serta Kakanwil Kemenag Prov Jateng. Penyelenggaraan Uji Coba PTM juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Selain itu sekolah juga harus menyediakan fasilitas alat cuci tangan, hand sanitizer dan pengecekan suhu.
“Prinsipnya, mengacu pada surat Kakanwil, pelaksanaan uji coba PTM tetap mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kesehatan warga masrasah serta dilaksanakan secara terbatas, ketat, dan bertahap dengan mempertimbangkan peta resiko daerah.” jelas Kakankemenag. (Humas/Fitri-Khusnul)