Salatiga – Dalam rangka pelaksanaan DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Tahun 2021 dan Implementasi SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal High Order Thingking Skill (HOTS) di Madrasah, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kota Salatiga mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Soal HOTS, Selasa (16/03).
Tampak hadir dalam pembukaan, Kakankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqurrahman membuka acara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. M. Miftah, Pengawas Madrasah, H. Saifudin. Bertempat di Haga Coffee and Angkringan Kab. Semarang kegiatan diikuti oleh 20 Guru MI, 10 Guru MTs, dan Pengawas Madrasah serta melibatkan 4 narasumber dari lingkup Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Adapun narasumber yang terlibat pada kegiatan penyusunan soal ini adalah Mudjiati dari rumpun mapel matematika, Kristinawati dari rumpun mapel IPA, Desy Arsianti dan Yati Kurniawati dari Rumpun Mapel Bahasa Indonesia dan IPS.
Untuk mencegah potensi penyebaran virus, tahun ini Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melaksanakan Ujian Nasional (UN). Terkait dengan kelulusan siswa, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal “baik”, dan mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan satuan pendidikan (madrasah). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
M. Miftah menyampaikan bahwa tahun ini tidak ada Ujian Nasional dan Ujian Madrasah tetap dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan menrapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, diharapkan madrasah untuk dapat menjaga kualitas soal. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah adalah dengan penyusunan soal HOTS (Higher Order Thinking Skills).
Untuk diketahui, ruang lingkup penyusunan soal HOTS yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 terdiri atas konsep penilaian, penyusunan kisi-kisi, penyusunan soal HOTS, dan teknik penulisan soal. Soal-soal HOTS sangat direkomendasikan dalam setiap penilaian untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi yang meliputi kemampuan memecahkan masalah (problem solving), keterampilan berpikir kritis (critical thinking), berpikir kreatif (creative thinking), kemampuan berargumen reasoning), dan kemampuan mengambil keputusan (decision making).
“Semoga dengan diadakannya kegiatan bimtek penyusuan soal ini, ada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di madrasah dan guru-guru yang berkesempatan hadir lebih memahami tentang penilaian, penyusunan soal, konsep pembelajaran, dan mengembangkan keterampilan dalam membuat soal, serta dan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada guru-guru lain.” Harap Miftah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H.Taufiqurrahman dalam pengarahannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyusunan soal. Dikatakannya, pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas, rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja, pokok soal hendaknya jangan memberikan petunjuk kearah jawaban yang benar, dan pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.” paparnya
Lebih lanjut, selain mengikuti langkah-langkah serta kaidah penyusunan soal, hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat menghasilkan soal yang baik adalah syarat dalam penyusunan soal. “Adapun syarat penyusunan soal meliputi soal-soal atau pertanyaan yang dibuat harus menanyakan tentang ilmu/ materi/ konsep/ teori/ pengetahuan yang telah dipelajari. Soal disusun mengikuti kaidah penyusunan soal, penulis soal harus menguasai ilmu yang akan dituliskan soalnya, mengetahui adanya ragam/jenis/bentuk soal beserta keunggulan dan kelemahannya, paham akan kaidah penulisan soal untuk berbagai bentuk soal, paham bahwa soal yang ditanyakan berhubungan langsung dengan penskoran sehingga diperoleh penilaian yang objektif.” jelas Taufiq.
Di akhir sambutannya, Taufiq menekankan hal yang paling penting adalah naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, radikalisme, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. (Humas/Fitri-Khusnul).