Salatiga – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mengadakan Kegiatan Penyebaran Informasi Haji dan Umroh bagi Santri Pondok Pesantren, Kamis (10/112). Bertempat di Hotel Grand Wahid Salatiga, kegiatan dihadiri oleh 40 peserta dari 8 (delapan) Pondok Pesantren di Kota Salatiga.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj Retno Worowidati mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada santri sebagai calon tokoh agama dan ulama tentang tata cara pendaftaran, pelimpahan dan pembatalan ibadah haji yang terbaru untuk juga kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat. “Harapan kami, para santri mempunyai bekal awal informasi tentang haji dan umroh, tidak hanya secara syar’i tetapi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.” Ungkapnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Nurudin sekaligus sebagai narasumber kegiatan. Dalam sambutannya, H. Nurudin menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sehingga dengan demikian hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan. “ Sebagai santri, kita perlu mengetahui isi dalam UU yang mengatur tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Dengan mengetahui aturan itu, santri bisa membantu menyampaikan dan memberikan pemahama kepada masyarakat tentang regulasi terbaru dari pemerintah tentang haji dan umroh, sehingga tidak ada multitafsir.” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga Pembinaan dilaksanakan ketika jemaah calon haji masih di tanah air melalui kegiatan bimbingan manasik haji maupun bimbingan ibadah ketika tiba di Arab Saudi.
Adapun pelayanan di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota meliputi pendaftaran dan pembatalan haji reguler, pelimpahan porsi jemaah haji wafat ataupun jemaah dalam kondisi sakit permanen, rekomendasi permohonan paspor, permohonan pembukaan dan rekomendasi pengesahan kantor cabang PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Dalam hal perlindungan, sebagai contoh pemerintah memfasilitasi pembuatan paspor secara kolektif yang dikoordinir oleh Kementerian Agama termasuk perlindungan asuransi bagi jemaah calon haji.
Turut hadir pula, dr. Sudarmanto, narasumber Dinas Kesehatan Kota Salatiga yang menyampaikan informasi tentang istitaah haji. Dan selanjutnya informasi tentang pelaksanaan ibadah haji disampaikan oleh Petugas Haji 2019, H. Nurcholis mulai dari pembahasan Rencana Perjalanan Haji (RPH) sampai dengan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi dan proses kembali ke tanah air. Kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19. (Fitri, Khusnul)