Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang transaksi pembayaran non tunai pada Kantor Kementerian Agama RI maka Setjen Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Rabu (02/05) telah melaksanakan Kegiatan sosialisasi layanan manajemen keuangan transaksi non tunai tahun anggaran 2018 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.
Kegiatan yang dihadiri oleh para kasi dan penyelenggara, seluruh kepala KUA , kepala Madrasah, bendahara dan para pengelola dipa masing masing seksi Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Muhammad Sholeh Mubin, S.Ag, MH. Dalam sambutannya dia berharap bahwa dengan diadakannya kegiatan
Ini para pengelola dipa dan fihak yang terkait mampu memahami dan melaksanakan transaksi non tunai dengan baik sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 3 tahun 2017 tersebut.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Penjelasan dan tata cara tentang realisasi layanan manajemen keuangan transaksi non tunai yang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut, disampaikan oleh Bendahara Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Alim Prabowo, SE dan petugas BRI Kota Salatiga. (Dwisur/Mnc)