Rekomendasi pendirian tempat Ibadah merupakan tugas yang dibebankan negara kepada Kantor Kementerian Agama dan FKUB. Sebagaimana tertuang dalam PBM Menag dan Mendagri Th. 2006. Perlu diketahui bersama bahwa kata ijin dan kata rekomendasi dalam konteks pendirian tempat ibadah adalah dua kata yang mempunyai makna yang berbeda. Otoritas ijin pendirian tempat ibadah ada di tangan pemerintah Kab/Kota, sedangkan rekomendasi pendirian tempat ibadah menjadi tanggung jawab FKUB dan Kemenag. Seringkali masyarakat menyamakan implikasi dari makna rekomendasi. Satu contoh ketika Kemenag atau FKUB memberikan rekomendasi kadang di maknai bahwa ijin pendirian tempat ibadah sudah disetujui padahal tidak demikian adanya. Tidak memberikan rekomendasi bukan berarti tidak memberikan ijin, atau sebaliknya. Bisa jadi FKUB atau Kemenag memberikan Rekomendasi namun Pemerintah Kab/Kota tidak memberikanIjin berdirinya tempat ibadah tersebut karena alasan tertentu, begitu juga sebaliknya.
Adalah Gereja Menara Kasih (GKJ) sebuah tempat ibadah umat Kristen yang sudah beberapa bulan yang lalu mengajukan permohonan ijin mendirikan tempat ibadah. Sesuai prosedur yang berlaku maka pihak panitia pendirian GKJ melayangkan surat kepada Kemenag Kota Salatiga untuk mendapatkan rekomendasi. Pada hari jumat tanggal 26 Januari 2018 kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga membentuk tim verifikasi pendirian tempat ibadah. Dua hari setelah itu tim verifikasi melakukan verifikasi data calon pengguna dan pendukung GKJ Menara Kasih. Dan tepat tanggal 31 Januari 2018 Tim verifikasi melakukan verifikasi lapangan di lokasi bakal GKJ tersebut akan didirikan. Selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mengeluarkan rekomendasi terhadap rencana pendirian GKJ Menarah Kasih di dusun Butuh Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Rekomendasi dari Kemenag Kota Salatiga merupakan sebuah hasil dari proses perjalanan panjang Kemenag dalam rangka mengawal PBM Menag dan Mendagri tahun 2006 yang harus di hormati oleh semua pihak. Selanjutnya hasil rekomendasi dari Kemenag tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Kota Salatiga untuk dijadikan bahan pertimbangan diijinkan tidaknya GKJ tersebut didirikan. (TS/MNc)