SALATIGA. Bertempat di Aula SD Siodrejo Lor 01 segenap pengurus KKG PAI SD Kota Salatiga duduk bersama mempersiapkan pelaksanaan USB PAI SD yang akan berlangsung tidak lama lagi (08/02/2017). Mereka merumuskan bagaimana bentuk soal yang akan diujikan untuk para siswa SD dengan tetap beracuan pada kurikulum yang berlaku, baik kurikulum tahun 2006 (KTSP) maupun kurikulum 2013 (Kurtilas).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Nurcholis dan ketua KKG PAI SD Kota Salatiga, Sayono dan segenap pengurus lainnnya.
Dalam kesempatan itu, Nurcholis, menyampaikan pesan pembinaannya berkenaan dengan beberapa hal yang krusial. Antara lain masalah kewajiban mengisi aplikasi SIMPATIKA dan Emis bagi setiap guru PAI baik negeri maupun swasta. Hal ini dikarenakan kedua aplikasi tersebut berfungsi sebagai sumber data atau pedoman dalam penganggaran di kementerian agama.
Hal lain yang juga disinggung oleh Nurcholis adalah berkenaan dengan problem anggaran sertifikasi guru, baik PNS maupun Non PNS, yang sampai saat ini masih ada dana tunjangan profesi guru terhutang yang masing masing 1 bulan (desember) bagi 67 guru PNS untuk tahun 2015 dan 3 bulan bagi semua guru PAI PNS untuk tahun 2016. Seksi PAKIS terus berupaya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mencukupi pembayaran tanggungan TPG terhutang tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Adanya TPG terhutang ini adalah sebagai akibat dari adanya kegiatan penghematan oleh pemerintah di tingkat pusat. Dan penghematan ini juga dialami oleh daerah lainnya di Indonesia. Ia berharap para GPAI untuk tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas fungsionalnya secara profesional meski sebagian dari haknya belum terbayarkan, karena kekurangan ini menjadi tanggungan pemerintah dan pasti dibayarkan.
Kecuali dua hal tersebut juga disinggung oleh Nurcholis berkenaan dengan masalah penyediaan kisi-kisi dan soal USB. Bahwa penanganan pelaksanaan atau penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan tugas dari Kementerian Agama, termasuk kewajiban untuk melaksanakan evaluasi pendidikan atau Ujian Sekolah Berstandar PAI. Dalam hal ini kementerian agama hanya memiliki otoritas penyusunan soal dan kisi kisinya. Untuk masalah penggandaannya menjadi wilayah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional.
Demikian sambutan pembinaan dari kasi PAKIS dalam pertemuan tersebut dan kegiatan dilanjutkan dengan rakor penyiapan soal-soal try out ujian berstandart.
Nurcholis