Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) yang menerbitkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh ASN/PNS, Anggota TNI/POLRI melalui e-Filing perlu kita apresiasi. Penerbitan SE tersebut tentu saja dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya ASN/PNS, Anggota TNI/POLRI dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2016 yang kemudian diundur sampai tanggal 30 April 2016 dikarenakan ada kendala teknis.
Secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang beralamatkan di www.pajak.go.id, adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kemenag Kota Salatiga melalui sie keuangan menyambut baik terobosan model e filling tersebut, banyak pegawai yang antusias ingin mengetahui lebih detail bagaimana cara agar pelaporan SPT Tahunan PPh yang setiap tahun wajib dilakukan oleh PNS Kemenag tersebut betul-betul mereka rasakan manfaat dan kemudahaannya. Kita tahu bahwa selama ini pelaporan SPT Wajib Pajak terutama PNS di lingkungan Kemenag Kota Salatiga sebagaimana tahun tahun sebelumnya masih dilakukan secara manual. Dengan adanya Aplikasi e filling ini diharapkan PNS tidak merasa urusan lapor pajak adalah urusan antri dan menunggu, karena bisa dikerjakan dimana saja selama terkoneksi dengan jaringan internet
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Contoh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 setahun
Ada beberapa keuntungan jika kita menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja
- Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
- Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
- Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT
Melalui data yang dihimpun dari berbagai sumber, seluruh PNS Kemenag Kota Salatiga yang berjumlah 185 pegawai pada deadline akhir April 2016 ini, telah melaporkan SPT Tahunan PPh WP-nya dengan menggunakan aplikasi e Filling.
Hmmmmm, ternyata lapor pajak itu mudah. Hanya sekali klik. (#Talmisani)