PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON JAMAAH HAJI REGULER
Sesuai Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015
- Beragama Islam;
- Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
- Memiliki kartu keluarga;
- Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;
- Memiliki tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS*) BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
- Pas photo berwarna 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang warna putih, tidak memakai kacamata dan / atau peci/kopiah, dengan ukuran 80% tampak wajah;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani (KIR) dari PUSKESMAS kecamatan dan golongan darah.