Bertempat di Aula IAIN Salatiga, Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah calon haji Kota Salatiga Tahun 1437 H/2016 M berlangsung lancar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Pebruari 2016 tersebut diikuti kurang lebih 250 calon jemaah haji yang berhak lunas tahun ini maupun yang masuk cadangan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Muhammad Soleh Mubin, S.Ag. menyebutkan bahwa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1437 H/2016 M ini dimulai dengan pengurusan penerbitan paspor ke Kantor Imigrasi yang jadwalnya lebih awal dibanding tahun sebelumnya sesuai hasil koordinasi Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh se-Eks Karisidenan Semarang dengan Kantor Imigrasi Semarang pada tanggal 22 Pebruari 2016 ;dilakukan secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga atau secara mandiri. Adapun biaya penerbitan paspor terlebih dahulu dibayar oleh masing-masing jemaah haji sebesar Rp.360.000,- dan akan mendapatkan penggantian paling lambat setelah kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi. Biaya penerbitan paspor yang berhak mendapatkan penggantian adalah paspor yang diterbitkan setelaajh tanggal 1 Januari 2016 bagi jemaah haji yang berangkat Tahun 1437 H/ 2016 M. Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen PHU No. Dj.VII.II/2/Hj.00/0642/2016 tentang Penyelesaian Paspor, Seragam Batik dan Souvenir Jemaah Haji Tahun 1437 H/ 2016 M
Lebih lanjut diterangkan bahwa pengantian biaya paspor dimintakan melalui Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dengan menunjukkan fotokopi paspor yang telah diterbitkan dan lembar kuitansi setoran lunas biaya penerbitan paspor dari Bank BNI.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Wuryadi, M.Pd.I. memberikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1437 H/2016 M yang memuat tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji yang sebaik-baiknya sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran Islam.
Pembinaan ibadah haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jemaah haji. Adapun pelayanan ibadah haji lebih menitikberatkan pada penyiapan dan pelayanan administrasi, dokumen, akomodasi, transportasi, catering, kesehatan dan hal-hal lain yang diperlukan bagi jemaah. Sedangkan perlindungan ibadah haji meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan hal-hal lain untuk memberikan perlindungan bagi jemaah haji.
Sejak tahun 2013 Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan pemotongan kuota seluruh Negara termasuk Indonesia sebesar 20 % dikarenakan adanya perluasan area thawaf dan rehab Masjidil Haram. Kuota asal haji Indonesia sebanyak 211.000 orang terdiri atas 194.000 untuk jemaah haji regular dan 17.000 untuk jemaah haji khusus. Setelah adanya pengurangan kuota jumlah jemaah haji regular menjadi 155.200 dan 13.600 untuk kuota haji khusus.
Untuk jemaah calon haji Kota Salatiga yang berhak lunas tahun ini sudah mulai menandatangani blanko perdim 11 serta melengkapi dokumen-dokumen persyaratan penerbitan paspor. Termasuk verifikasi data calon jemaah untuk disesuaikan satu sama lain. Apabila tidak ditemukan kesesuaian data maka calon jemaah haji harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan dan diketahui oleh Camat sesuai domisili bahwa data dimaksud adalah 1 (satu) atau sama dengan data yang tertuang dalam KTP dan KK. ( MU/Hajj/II/2016)