Latar belakang Zona Integritas ( ZI ) menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Agama berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 mengintruksikan agar Menag melakukan lankah-langkah percepatan pemberantasan korupsi di K/L-nya, dengan menetapakan program WBK. Maka untuk mewujudkan satker WBK, harus dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas ( ZI ), dengan didahui penandatanganaan dokumen pakta integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011.
Sedangkan Prosedur Pembangunan ZI menuju WBK melalui langkah-langkah sebagai berikut :
1. | Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas ( PI ) ( Inpres 17/2011 ) | |
2. | Perencanaan pembangunan ZI secara terbuka | |
3. | Proses pembangunan ZI : | |
– | Program pencegahan koropsi; LHKPN; Kode Etik; Whistle Blower; PIAK; Pengendalian Gratifikasi dll | |
– | APIP/itjen sebagai Unit Penggerak Integritas ( UPI ) | |
4. | Identifikasi Pengajuan calon Unit Kerja WBK kepada MenPAN & RB | |
5. | Monitoring dan Penilaian oleh Tim Independen ( KemPAN & RB; KPK; ORI ) | |
6. | Penetapan Unit Keja sebagai WBK/WBBM |
Sedangkan Penetapan WBK dilakukan oleh MenPAN & RB berdasarkan Usulan Tim Independen dan Penetapan WBBM dilakukan oleh Presiden berdasarkan Usulan Tim Independen kepada Presiden melalui MenPAN dan RB
Adapun di Kementerian Agama Kota Salatiga dalam rangka untuk ZI menuju WBK sudah melakukan beberapa langkah seperti yang tersurat pada prosedur Pembangunan ZI menuju WBK diantaranya Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas; Perencanaan pembangunan ZI secara terbuka; Melaporkan LHKPN; Pengendalian Gratifikasi dll. Membuat Slogan Ayo bareng-bareng ora padho Koropsi lan Gratifikasi. Dan Membentuk Tim Zona Integritas Kemenag Kota Salatiga
1. |
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas ( PI ) ( Inpres 17/2011 )
|
|
2. |
Perencanaan pembangunan ZI secara terbuka
|
|
3. |
Proses pembangunan ZI :
|
|
|
– |
Program pencegahan koropsi; LHKPN; Kode Etik; Whistle Blower; PIAK; Pengendalian Gratifikasi dll |
|
– |
APIP/itjen sebagai Unit Penggerak Integritas ( UPI )
|
4. |
Identifikasi Pengajuan calon Unit Kerja WBK kepada MenPAN & RB |
|
5. |
Monitoring dan Penilaian oleh Tim Independen ( KemPAN & RB; KPK; ORI ) |
|
6. |
Penetapan Unit Keja sebagai WBK/WBBM |