Adalah sebuah inovasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga didalam memproses Wakaf dari masyarakat untuk didampingi didalam mengurusi berkas sampai terbitnya sertifikat wakaf dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN), hal ini tidak lepas dari peningkatan komunikasi dan koordinasi antar pimpinan Kemenag dengan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN)
Before
– Akses informasi masyarakat minim
– Persepsi masyarakat mengurus Ikrar Wakaf, sulit-Proses pengurusan lama
– Mobilitas masyarakat membutuhkan waktu dan biaya
After
– Masyarakat mudah mengakses informasi
– Pengurusan wakaf lebih mudah
– Proses pengurusan lebih cepat
– Masyarakat mendapatkan layanan jemput bola