Kota Salatiga (Humas) — Kepala Kankemenag Kota Salatiga, H. Wiharso bersama dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Ungaran menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Mal Pelayanan Publik dengan Pemkot Salatiga.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga pada Rabu (08/05/2024). Turut hadir Pj. Wali Kota Salatiga, Sekda, Kepala DPMPTSP, Kepala Disdukcapil, Kepala Bapeda, Kodim, dan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkota Salatiga.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota mengatakan penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyaman dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing serta memberikan kemudahan berusaha.
“Kehadiran MPP dapat menjawab permintaan masyarakat untuk pelayanan yang cepat dan responsive. Untuk itu, kita diharapkan meningkatkan kepuasan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat, lebih murah, dan lebih nyaman.”jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin mengatakan kesepakatan bersama ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam pelayanan administrasi untuk masyarakat Kota Salatiga dan sekitarnya.
Lebih lanjut Muthoin mengatakan Nota Kesepakatan ini merupakan peremajaan atau perpanjangan dari Nota Kesepakatan sebelumnya yang hanya berlaku 3 tahun sedangkan untuk nota kesepakatan sekarang berlaku lima tahun.