Kota Salatiga (Humas) — Jelang deadline pengumpulan SKP pada 31 Januari 2024, Kankemenag Kota Salatiga melalui Unit Kepegawaian (UP) melaksanakan giat Rakor Progres Pengisian E-Kinerja Tahun 2023 pada Senin (29/01/2024). Bertempat di Ruang PTSP Kemenag Salatiga, rakor dihadiri oleh Kakankemenag, Kasubbag TU, Kasi/Gara, Analis Kepegawaian, Pelaksana UP, Kepala KUA, Kepala MIN, Pengawas Madrasah Ibtidaiyah dan RA.
Rakor dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui progres pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui aplikasi e-kinerja oleh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga termasuk Guru Madrasah dan PAI DPK. Kakankemenag Kota Salatiga, H. Wiharso menekankan bagi ASN yang belum mengisi SKP, untuk segera menyelesaikan mengingat tenggat waktu yang berakhir pada 31 Januari 2024.
“Setiap ASN wajib menyusun SKP, karena seperti tertuang dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2022, SKP merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun dan disusun untuk menjadi sarana penilaian kerja atau penilaian prestasi kerja pegawai sipil negera (ASN) secara sistematis. SKP juga merupakan indikator keberhasilan suatu organisasi. Jadi jangan sampai ada pegawai yang tidak mengisi karena berpengaruh pada keberhasilan organisi.” Tegasnya.
Analis Kepegawaian, Mustadzkiroh dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada para ASN untuk mengumpulkan evidence dalam format yang lengkap, tidak hanya foto tapi disertai dengan narasi atau laporan. Dalam hal ini, Mustadzkiroh juga berpesan kepada para guru baik guru madrasah maupun guru PAI DPK untuk lebih memperhatikan penyusunan SKP supaya memperlancar penilaian ASN Kemenag Salatiga secara keseluruhan. (yf-ha)