- Pemberdayaan Zakat
- Merencanakan program kerja pengelolaan zakat, termasuk infaq dan shodaqoh.
- Menginvetarisir kegiatan yang akan dilaksanakan (pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, termasuk infaq dan shodaqoh)
- Melakukan koordinasi dengan BAZNAS Kota, instansi-instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
- Melaksanakan sosialisasi pada instansi-instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan dan desa-desa.
- Pendataan Muzaki
- Pengumpulan Zakat, termasuk infaq dan shodaqoh.
- Pendataan Mustahik
- Pendistribusian dan pendayagunaan dengan memperhatikan kriteria Mustahik, skala prioritas dan pengembangan zakat produktif.
- Merencanakan program kerja pengelolaan zakat, termasuk infaq dan shodaqoh.
- Menginvetarisir kegiatan yang akan dilaksanakan (pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, termasuk infaq dan shodaqoh)
- Melakukan koordinasi dengan BAZNAS Kota, instansi-instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
- Melaksanakan sosialisasi pada instansi-instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan dan desa-desa.
- Pendataan Muzaki
- Pengumpulan Zakat, termasuk infaq dan shodaqoh.
- Pendataan Mustahik
- Pendistribusian dan pendayagunaan dengan memperhatikan kriteria Mustahik, skala prioritas dan pengembangan zakat produktif.
2. Pemberdayaan Wakaf
- Merencanakan program kerja pendataan tanah Wakaf.
- Melakukan koordinasi dengan Kepala KUA selaku PPAIW.
- Menginvetarisir tanah wakaf yang belum bersertifikat dan yang telah bersertifikat.
- Memasukkan data kedalam direktori tanah wakaf yang telah bersertifikat.
- Mendata peruntukan/penggunaan tanah wakaf.
- Mendata wakif dan nadzir
3. Produk Halal
- Merencanakan program kerja produk halal.
- Mendata perusahaan/pelaku usaha yang produknya belum berlabel halal.
- Melakukan koordinasi dengan LPPOM dan MUI.
- Mensosialisasikan fatwa-fatwa MUI tentang produk halal dan sehat baik makanan, minuman ataupun kosmetika.
- Menyampaikan dokumen ke MUI untuk perusahaan atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan.
- Bekerjasama dengan MUI dalam pemeriksaan produk halal.
- Memberikan rekomendasi produk halal MUI pada pelaku usaha.
4. Hisab Rukyat
- Merencanakan program kerja hisab rukyat, penentuan arah kiblat.
- Melakukan koordinasi dengan MUI, para ahli dan instansi terkait dalam masalah hisab rukyat, penentuan arah kiblat.
- Menyelenggarakan pelatihan hisab rukyat.
- Menyelenggarakan pelatihan Penentuan arah kiblat.
- Melakukan hisab rukyat bersama-sama dengan instansi terkait, perwakilan ormas Islam, tokoh agama,ahli hisab rukyat dan masyarakat luas untuk penentuan awal Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah.
- Pembentukan BHRD (Badan Hisab Rukyat Daerah)